Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.