Ekonomi Kreatif

 
Ekonomi Kreatif

{getToc} $title={Daftar Isi}


Ekonomi Kreatif

A. Konsep Ekonomi Kreatif

Apakah yang terlintas di pikiran Anda jika mendengar kata ekonomi kreatif? Bagaimanakah ekonomi kreatif itu? Ekonomi merupakan suatu konsep tentang bagaimana memanfaatkan sumber daya yang jumlahnya terbatas untuk mencapai kesejahteraan. Sedangkan, kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru. Baik itu berupa gagasan maupun karya nyata yang relatif berbeda dengan yang ada sebelumnya.

Jadi, ekonomi kreatif dapat diartikan suatu pengembangan konsep yang berlandaskan sumber aset kreatif yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan potensi ekonomi. Indonesia memiliki modal yang bagus untuk mengembangkan ekonomi kreatif ini. Karena, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang cukup potensional serta beraneka ragam budaya yang bisa menjadi dasar untuk tumbuh dan berkembangnya ekonomi kreatif. Selain potensi penduduk dan ragam budaya yang ada, keberadaan wirausahawan juga memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi kreatif ini. Seorang wirausahawan yang jeli dalam menangkap peluang bisnis kreatif ini akan dengan mudah mengumpulkan sumber daya untuk mengembangkan bisnisnya. Dan tentunya hal ini akan sangat membantu pemerintah dalam hal pengentasan pengangguran dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah melalui INPRES No. 6/2009 telah mengatur konsep ekonomi kreatif ini. INPRES tersebut membahas tentang pengembangan ekonomi kreatif untuk tahun 2009 – 2015. Pemerintah melakukan usaha pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis serta mendukung industri kreatif yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Konsep ekonomi kreatif ini juga membawa transformasi terhadap konsep perekonomian. Di mana dahulu perekonomian dianggap berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA) akan tetapi saat ini perekonomian dianggap berbasis pada Sumber Daya Manusia (SDM). Pernyataan tersebut mengandung arti bahwa saat ini perekonomian dikembangkan dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utamanya untuk nilai tambah ekonomi 

B. Ruang Lingkup Ekonomi Kreatif

Pemerintah melalui INPRES No. 6/2009 telah mengidentifikasi lingkup ekonomi kreatif yang dibagi ke dalam 14 subsektor yang meliputi :

1. Periklanan (advertising)

Kegiatan ini berkaitan dengan jasa periklanan yang merupakan kegiatan komunikasi satu arah dengan medium tertentu. Proses dari iklan yakni dimulai dari riset pasar, kemudian dilanjutkan ke tahap perencanaan komunikasi iklan. Proses berikutnya adalah pemilihan media iklan dan dilanjutkan ke tahapan produksi iklan hingga promosi dan kampanye ke publik. Jenis-jenis media iklan di antaranya adalah media cetak dan media elektronik. Media cetak misalnya brosur, pamflet, baliho, iklan di Koran atau majalah, dan masih banyak lainnya. Sedangkan media elektronik dalam iklan misalnya iklan di radio, televisi, hingga iklan yang tayang melalui media internet. 

2. Arsitektur

Kegiatan ini berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh baik dari level mikro hingga level makro. Contoh dari arsitektur yang berkaitan dengan industri ekonomi kreatif saat ini adalah perancangan taman kota, perancangan kafe, hingga desain bangunan dan ruangan yang berani tampil beda daripada umumnya.

3. Pasar Barang Seni

Kegiatan ini berkaitan dengan perdagangan benda-benda seni yang asli, unik, langka, serta memiliki estetika seni dan sejarah yang cukup tinggi. Pasar barang seni ini bisa berupa lelang, galeri seni, toko, pasar swalayan, dan media internet. Benda-benda seni yang diperdagangkan misalnya alat musik, lukisan, kerajinan, piringan hitam, dan masih banyak yang lainnya.

4. Kerajinan (craft)

Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi, produksi, serta distribusi produk yang dibuat dan dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang ahli di bidangnya. Benda yang berkaitan dengan kerajinan misalnya batu berharga, kulit, rotan, kayu, logam, tanah liat, dan masih banyak yang lainnya. Produk-produk hasil kerajinan ini biasanya tidak diproduksi dalam jumlah yang banyak karena berkaitan dengan kualitas produk yang dihasilkan.

5. Desain

Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi desain grafi s, desain interior, desain industri, dan masih banyak yang lainnya. Saat ini, semakin banyak perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi desain mengingat tingginya permintaan pasar akan desain yang fresh dan berbeda.

6. Produk Fesyen (fashion)

Kegiatan ini berkaitan dengan desain pakaian, alas kaki, atau aksesoris mode yang lain. Perkembangan produk fashion saat ini cukup dinamis. Hal ini dikarenakan semakin beragamnya selera permintaan konsumen dan semakin bermunculan para produsen yang cukup kompeten di bidangnya.

7. Video Film dan Fotografi

Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi serta distribusinya. Yang termasuk dalam kegiatan ini antara lain penulisan skrip, dubbing film, sinematografi , sinetron, serta festival film.

8. Permainan Interaktif (game)

Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, serta edukasi. Saat ini perkembangan permainan interaktif ini tidak hanya berorientasi sebagai sarana hiburan semata akan tetapi juga sebagai sarana edukasi.

9. Musik

Kegiatan ini berkaitan dengan komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara. Musik merupakan salah satu sub sektor industri ekonomi kreatif yang cukup potensional. Hal ini didukung dengan semakin banyaknya musisi muda yang terjun secara profesional ke dalam bidang industri ini. Akan tetapi, meskipun menjanjikan potensi yang cukup besar. Tantangan industri musik berada pada pembajakan yang selama ini masih marak terjadi.

10. Seni Pertunjukan (showbiz)

Kegiatan ini berhubungan dengan usaha pengembangan konten dan produksi pertunjukan. Kegiatan yang termasuk dalam bidang seni pertunjukan antara lain wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, pertunjukan musik, hingga pada kegiatan pembuatan kostum, tata panggung, serta tata pencahayaan.

11. Penerbitan dan Percetakan

kegiatan ini berkaitan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kantor berita dan pencari berita. Yang termasuk dalam subsektor ini diantaranya penerbitan umum seperti perangko, materai, uang tunai, dan surat berharga lainnya serta penerbitan khusus seperti foto, formulir, poster, serta penerbitan yang lainnya.

12. Layanan Komputer dan Perangkat Lunak

Kegiatan ini berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi diantaranya layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan basis data, pengembangan perangkat lunak, desain dan analisis sistem, serta yang berhubungan dengan perawatannya.

13. Televisi dan Radio

Kegiatan ini berkaitan dengan usaha kreasi, produksi acara, penyiaran, dan transmisi konten acara televise dan radio. Kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan siaran televisi juga termasuk dalam subsektor ini.

14. Riset dan Pengembangan

Kegiatan ini berkaitan dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil terapan dari ilmu teknologi tersebut untuk perbaikan produk dan pengembangan produk baru, proses baru, material baru, alat baru, serta metode baru, yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Pengembangan dalam hal humaniora juga termasuk ke dalam subsektor ini.

Berdasarkan uraian berbagai subsektor ekonomi kreatif di atas terlihat bahwa pemerintah ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Keinginan pemerintah tersebut nampaknya didukung oleh dua hal. Yang pertama, perkembangan kegiatan ekonomi kreatif saat ini sangat potensial untuk menyerap tenaga kerja serta mengurangi angka pengangguran. Yang kedua, ada banyak modal yang dimiliki individu maupun masyarakat untuk bisa mengembangkan ekonomi kreatif ini sehingga mereka mampu bertahan dan bersaing dengan cabang kegiatan ekonomi yang lainnya.

Di era globalisasi ini, di mana tidak adanya lagi batasan jarak dan waktu menyebabkan dunia menjadi sangat kompleks dan dinamis. Sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi aset yang sangat tidak ternilai dalam potensi pengembangan ekonomi. Di era globalisasi ini, semakin banyak negara yang berminat untuk menanamkan modalnya serta mengembangkan industri ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.

Ekonomi kreatif yang sudah berlangsung sejak tahun 2006 ini diharapkan mampu mendongkrak kegiatan ekonomi lokal dan diharapkan mampu menembus pasar internasional. Beberapa daerah di Indonesia juga sudah secara rutin mengenalkan kegiatan ekonomi kreatifnya baik ke masyarakat Indonesia secara umum maupun ke masyarakat luar negeri. 

C. Upaya Mengembangkan Ekonomi Kreatif Berdasarkan Potensi Wilayah

Berbagai upaya sudah dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kegiatan ekonomi kreatif di Indonesia. Hal ini terjadi mengingat sistem ekonomi Indonesia yang menerapkan Sistem Demokrasi Pancasila. Sistem ekonomi Demokrasi Pancasila dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berdasarkan bunyi dari pasal 33 UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah sangat berperan menunjang sistem perekonomian yang berbasis pada kegiatan ekonomi kemasyarakatan. Peran negara tersebut adalah memanfaatkan segala kekayaan alam untuk mensejahterakan rakyatnya. Untuk mengembangkan ekonomi kreatif pada khususnya, telah terjadi sinergi yang sudah dilakukan oleh banyak pihak. Sinergi antara masyarakat, pemerintah, serta perusahaan tersebut antara lain :

  • a. Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya. Di antaranya adalah perlindungan produk, kemudahan memperoleh dana pengembangan, hingga fasilitas promosi dan pemasaran.
  • b. Membuat Roadmap Industri Kreatif yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
  • c. Membuat program komprehensif untuk meningkatkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, desain standar mutu, hingga pengembangan pasar.
  • d. Memberikan bantuan perlindungan hukum bagi industri kreatif misalnya memberikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk-produk ekonomi kreatif yang dilindungi misalnya buku, tulisan, drama, seni musik, film, dan masih banyak yang lainnya.
  • e. Membentuk Indonesia Creative Council yang menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif.

Selain itu, melalui kementerian perdagangan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk pengembangan ekonomi kreatif dengan mewujudkan beberapa strategi seperti berikut ini :

a. Pengembangan basis data ekonomi kreatif di Indonesia yang didukung dengan teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan tujuan pemetaan dan penyajian semua sistem informasi yang berkaitan dengan ekonomi kreatif.

b. Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan keahlian dan kemampuan pelaku ekspor atau calon pelaku ekspor industri kreatif yang ditekankan pada penerapan teknologi sehingga mampu menghasilkan produk berdaya saing tinggi yang dapat dilakukan secara kerja sama dengan institusi tertentu.

c. Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI). Kegiatan ini terdiri dari tiga kegiatan pokok yakni pameran, konvensi, dan gelar seni budaya. Kegiatan tersebut bisa berupa seminar, talk show, pelatihan, klinik konsultasi, dan masih banyak yang lainnya.

d. Festival Ekonomi Kreatif. Dalam kegiatan ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bertindak sebagai Co Sponsor penyelenggaraan ekonomi kreatif di Indonesia dengan misi “Mempromosikan Ekonomi Kreatif Indonesia” dalam berbagai acara.

e. Peningkatan jangkauan dan efektivitas pemasaran. Kegiatan ini perlu dilakukan karena banyak potensi industri kreatif di dalam negeri yang memiliki kualitas produk sangat baik.

f. Wahan Kreatif. Kegiatan ini memperkenalkan dan mempromosikan produk kreatif sebagai upaya menampilkan karya dan budaya bangsa Indonesia melalui wahana kreatif kepada pengunjung asing melalui Bandara dan berbagai tempat tujuan wisata.

g. Riset Ekonomi Kreatif. Kegiatan ini bertujuan untuk merangsang terjadinya instrumen, formulasi ilmiah, serta metodologi dan inovasi baru untuk mengembangkan industri kreatif di dalam negeri.

h. Memfasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif baru. Kegiatan ini bertujuan untuk merangsang lahirnya para pelaku ekonomi kreatif baru. Kegiatan ini misalnya kontes ekonomi kreatif dimana nanti pemenangnya akan memperoleh beberapa fasilitas dari pemerintah agar dapat mengembangkan industri kreatifnya.

i. Penciptaan Identitas lokal daerah serta identitas nasional. Penciptaan identitas ini bertujuan agar produk yang sudah dihasilkan dapat diperkenalkan dan dipromosikan kepada dunia luar. Hal ini nantinya akan mengakibatkan produk yang sudah diterjunkan ke pasar akan memiliki image yang sesuai dan bisa menjadi ciri khas tersendiri bagi produk tersebut.

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh banyak pihak untuk meningkatkan industri kreatif di Indonesia. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Indonesia terdiri dari berbagai wilayah dimana wilayah-wilayah tersebut tentunya memiliki potensi yang berbeda-beda untuk bisa dilibatkan dalam industri ekonomi kreatif. Maka untuk mengembangkan potensi wilayah dalam industri ekonomi kreatif akan dijelaskan melalui uraian berikut :

1. Mengembangkan potensi ekonomi kreatif di wilayah pedesaan

Umumnya penduduk pedesaan masih menggantungkan kehidupannya pada hasil-hasil alam. Sedangkan sebagian dari mereka memilih untuk bermigrasi ke kota guna mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan mensejahterakan hidup mereka. Akan tetapi banyaknya tantangan hidup di wilayah perkotaan menjadikan masalah baru bagi lingkungan perkotaan. Untuk itu sebaiknya penduduk suatu desa sebaiknya tetap tinggal di desa tersebut dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desanya.

Untuk mewujudkan ekonomi kreatif di wilayah pedesaan tentunya diperlukan keuletan dan kesanggupan dalam bersikap untuk mengembangkan industri kreatif tersebut. Beberapa contoh yang bisa diambil adalah industri batik di beberapa wilayah desa di jawa tengah, industri kerajinan kayu di daerah jepara, hingga industri wisata desa di beberapa desa yang memiliki potensi wisata. Dengan adanya keuletan dan konsistensi tersebut, diharapkan desa akan memiliki sumber perekonomian yang kuat sehingga masyarakat di desa tersebut semakin sejahtera.

2. Mengembangkan potensi ekonomi kreatif di wilayah pegunungan

Di wilayah pegunungan, selama ini masyarakatnya mengandalkan sumber pendapatan dari kegiatan perkebunan. Sektor perkebunan ini berkembang di wilayah pegunungan karena didukung oleh kondisi alam daerah pegunungan. Akan tetapi selama ini konsep yang diterapkan hanyalah petik lalu jual. Seharusnya konsep tersebut diubah agar nilai dari produk perkebunan dapat mengalami peningkatan. Konsep yang baru tersebut seharusnya petik-olah-jual. Dengan mengolah hasil perkebunan, tentunya nilai jual dari produk perkebunan akan mengalami peningkatan.

Selain dari sektor perkebunan, sektor pariwisata juga dapat dikembangkan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah pegunungan. Saat ini kawasan pegunungan yang terletak di dataran tinggi menjadi salah satu daya Tarik wisatawan untuk berlibur. Baik wisatawan dalam negeri maupun luar negeri. Dengan mengembangkan potensi wisata yang dimiliki, nantinya akan banyak sektor lain yang juga mengalami peningkatan misalnya perdagangan dan produk jasa lainnya.

3. Mengembangkan potensi ekonomi kreatif di wilayah pesisir

Selama ini daerah pesisir di Indonesia terkenal dengan kondisi perekonomiannya yang masih tergolong ke dalam garis kemiskinan. Untuk itu, agar dapat mengentaskan kemiskinan di wilayah pesisir maka harus dikembangkan beberapa upaya antara lain:

  • a. Pengembangan potensi wilayah pesisir oleh nelayan, yakni tidak langsung menjual hasil tangkapannya melainkan mengolahnya terlebih dahulu.
  • b. Memberikan penyuluhan kepada nelayan untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan dalam menangkap hasil laut.
  • c. Memberikan penyuluhan tentang budidaya rumput laut dan pengolahan hasil budidayanya.
  • d. Memberikan edukasi tentang penanaman atau pembuatan hutan bakau agar tidak terjadi abrasi di sepanjang garis pantai. Selain itu kawasan hutan bakau juga dapat dijadikan kawasan wisata.
  • e. Memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjaga dan memperhatikan kelestarian lingkungan selama memanfaatkan hasil laut.

Berdasarkan uraian di atas diperlukan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat setempat. Adanya sinergi yang baik tersebut nantinya diharapkan bahwa kesejahteraan masyarakat di daerah pesisir dapat mengalami peningkatan.

4. Mengembangkan potensi ekonomi kreatif di wilayah kepulauan

Indonesia dikenal dengan negara kepulauan karena terdiri dari ribuan pulau. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi kreatif di wilayah kepulauan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pada umumnya, masyarakat yang tinggal di wilayah pulau kehidupannya tidak dapat dipisahkan oleh laut. Oleh karena itu, salah satu strategi dalam mengembangkan ekonomi kreatif di wilayah kepulauan adalah dengan menyasar hasil-hasil lautnya. 

Selain berfokus pada pengembangan hasil lautnya, pengembangan ekonomi kreatif di wilayah kepulauan juga dapat difokuskan pada pengembangan sektor pariwisata. Dalam hal ini, hal utama yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan sarana dan prasarana untuk menunjang sektor pariwisatanya. Tentunya sinergi dari berbagai pihak sangat diperlukan agar apa yang direncanakan bisa tercapai. Contoh wilayah kepulauan yang mengembangkan sektor ekonomi kreatifnya dari kegiatan pariwisata diantaranya adalah Pulau Karimun Jawa di Provinsi Jawa Tengah dan Pulau Sabang atau Weh di Provinsi Aceh.

5. Mengembangkan potensi ekonomi kreatif di wilayah perkotaan

Selama ini wilayah perkotaan dipandang sebagai wilayah sumber perekonomian. Banyak sekali kegiatan perekonomian yang dapat dilakukan di wilayah perkotaan. Di antaranya yang sangat tampak adalah perdagangan maupun jasa. Akan tetapi bagaimanakah dengan sektor ekonomi kreatifnya?

Tentunya pengembangan ekonomi kreatif di wilayah perkotaan sangat mudah dikembangkan. Karena, begitu besar potensi yang ada di wilayah perkotaan untuk mengembangkan kegiatan yang bersumber dari ekonomi kreatif. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat tentunya juga menjadi kunci pengembangan kegiatan ekonomi kreatif di wilayah perkotaan.

Anda masih ingat bukan pemerintah sudah menetapkan 14 sektor yang tergolong ke dalam ekonomi kreatif. Tentunya hal tersebut dapat dijumpai dengan mudah di wilayah perkotaan misalnya kegiatan periklanan, berbagai macam kegiatan pertunjukkan, hingga pameran ataupun pasar benda-benda seni yang memiliki nilai tinggi.

Saat ini, pemerintah telah menunjuk empat wilayah kota yang diberi label sebagai kota kreatif. Keempat kota itu memiliki fokus tersendiri untuk mengembangkan kegiatan ekonomi kreatifnya. Keempat kota tersebut antara lain :

a. Kota Palembang dengan fokus kuliner

b. Kota Majalengka dengan fokus seni pertunjukan

c. Kota Malang dengan pengembangan aplikasi dan permainan

d. Kota Kutai Kartanegara dengan fokus seni pertunjukan

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator.

Previous Post Next Post