Hukum Pewarisan Sifat

 
Hukum Pewarisan Sifat

{getToc} $title={Daftar Isi}


Hukum Pewarisan Sifat

Tokoh peletak prinsip dasar genetika adalah Gregor Johan Mendell seorang penyelidik tanaman berkebangsaan Austria. Beliau adalah orang yang pertama kali melakukan percobaan tentang pewarisan sifat. Dia menyilangkan kacang kapri (Pisum sativum) dengan memperhatikan satu sifat beda yang mencolok, seperti kapri berbunga merah disilangkan dengan kapri berbunga putih, kapri berbiji bulat disilangkan dengan kapri berbiji keriput. Untuk mempelajari sifat menurun, Mendel menggunakan kacang ercis dengan alasan:

1. Memiliki pasangan sifat yang menyolok

2. Bisa melakukan penyerbukan sendiri

3. Segera menghasilkan keturunan atau umurnya pendek

4. Mampu menghasilkan banyak keturunan, dan

5. Mudah disilangkan

Beberapa kesimpulan penting tentang hasil percobaan Mendel sebagai berikut:

1. Hibrid (hasil persilangan antara dua individu dengan tanda beda) memiliki sifat yang mirip dengan induknya dan setiap hibrid mempunyai sifat yang sama dengan hibrid yang lain dari spesies yang sama.

2. Karakter atau sifat dari keturunan suatu hibrid selalu timbul kembali secara teratur dan inilah yang memberi petunjuk kepada Mendel bahwa tentu ada faktor-faktor tertentu yang mengambil peranan dalam pemindahan sifat dari satu generasi ke generasi berikutnya.

3. Mendel merasa bahwa ”faktor-faktor keturunan” itu mengikuti distribusi yang logis, maka suatu hukum atau pola akan dapat diketahui dengan cara mengadakan banyak persilangan dan menghitung bentuk-bentuk yang berbeda, seperti yang tampak dalam keturunan.

Berdasarkan penelitian, Mendel merumuskan Hukum Mendel I dan Mendel II. Hukum Mendel tersebut adalah:

a. Hukum Mendel I (hukum segregasi = pemisahan alel pada gen pasangannya), yaitu dua gen akan berpisah menjadi dua saat pembentukan gamet. hukum ini berlaku pada persilangan monohibrid

b. Hukum Mendel II (hukum asortasi = penggabungan gen secara acak), yaitu gen yang sudah tepisah akan bergabung dengan gen-gen dari induk lainnya pada saat perkawinan yang terjadi secara acak.

a. Percobaan Monohibrid dan Hukum Mendel I

Pada penelitian pertama Mendel menyilangkan ercis berbunga ungu dengan ercis berbunga putih. Ternyata, seluruh kerturunan pertama berbunga ungu. Namun, ketika keturunan tersebut disilangkan dengan sesamanya maka keturunan kedua memiliki perbandingan 3 berbunga ungu dan 1 berbunga putih, seperti terlihat pada gambar di bawah ini:


b. Percobaan Dihibrid dan Hukum Mendel II

Percobaan Mendel yang melibatkan dua sifat sekaligus disebut percobaan dihibrid. Mendel mengawinkan dua kacang kapri yang memiliki dua sifat berbeda. Salah satu kacang kapri berbiji bulat dan berwarna kuning sedangkan pasangannya berbiji kisut dan berwarna hijau. Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan sebelumnya Mendel menetapkan genotip untuk berbiji bulat dan berwarna kuning dengan genotip BBKK (dominan) dan kacang kapri berbiji kisut dan berwarna hijau dengan genotip bbkk (resesif).

Berdasarkan hukum pemisahan bebas Mendel atau hukum segregasi, setiap gen dapat berpisah secara bebas, dan menghasilkan gamet (sel sperma dan sel ovum) dengan pasangan gen BK dan bk. Keturunan pertama semua bergenotip BbKk sehingga semua kacang kapri berbiji bulat dan berwarna kuning. Selanjutnya Mendel melakukan persilangan kedua antarsesama keturuan pertama (BbKk >< BbKk). Apakah persilangan kedua akan menghasilkan keturunan yang sama dengan persilanan pertama? Jika gamet dari induk adalah BbKk maka kemungkinan gamet yang muncul adalah BK, Bk, bK, dan bk. Sifat biji bulat dan berwana kuning merupakan sifat dominan, sehingga setiap genotip dengan bentuk BBKK, BBKk, BbKK, BbKk akan berbiji bulat dan berwarna kuning.


Berdasarkan hasil persilangan diperoleh kacang kapri berbiji bulat berwarna kuning (BBKK, BBKk, BbKK, BbKk) sebanyak 12 buah, berbiji bulat berwarna hijau (BBkk dan Bbkk) sebanyak 3 buah, berbiji kisut berwarna kuning (bbKK dan bbKk) sebanyak 3 buah, dan berbiji kisut berwarna hijau (bbkk) sebanyak 1 buah, dan diperoleh perbandingan fenotip bulat kuning: kisut kuning: bulat hijau: kisut hijau sebesar 9:3:3:1. Berdasarkan hasil yang tampak pada F2 ini, Mendel menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang menentukan karakter-karakter berbeda diwariskan secara bebas satu sama lain. Kesimpulan ini selanjutnya dikenal dengan hukum pilihan bebas Mendel atau hukum II Mendel.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator.

Previous Post Next Post