Perdagangan Internasional

 
Perdagangan Internasional

Perdagangan Internasional

Semua negara di dunia tidak mampu memproduksi semua barang dan kebutuhan negaranya sendiri, sehingga mereka harus menerima bantuan dari negara lain. Proses ini kemudian menjadi kegiatan perdagangan antar negara, atau kegiatan ekspor-impor. Perdagangan antar negara tersebut disebut dengan perdagangan internasional.

Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli yang dilakukan satu negara dengan negara lain, dimana hal ini terjadi sebagai akibat keterbatasan sumber daya yang ada negara tersebut. 

Menurut Sadono Sukirno (2016) perdagangan internasional memiliki banyak manfaat atau tujuan diantaranya:

a. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya: Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

b. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi. Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.

c. Memperluas pasar dan menambah keuntungan. Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.

d. Transfer teknologi modern. Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efisien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

Menurut Amir M.S (dalam Nisa, 2019), bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau kuota barang impor. Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan dan hukum dalam perdagangan.

Teori Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional dapat dijelaskan berdasarkan beberapa teori sebagai berikut:

a. Teori Merkantilisme

Merkantilisme merupakan sebuah kelompok yang mencerminkan cita-cita dan ideologi kapitalisme komersial, serta pandangan tentang politik kemakmuran sebuah negara yang ditujukan untuk memperkuat posisi dan kemakmuran negara melebihi kemakmuran perseorangan. Teori Perdagangan Internasional dari Kaum Merkantilisme berkembang pesat sekitar abad ke-16 berdasar pemikiran mengembangkan ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi, dengan mengusahakan jumlah ekspor melebihi jumlah impor.

Teori Merkantilisme mempunyai prinsip-prinsip utama, yaitu sebagai berikut:

1) Membatasi impor dan meningkatkan ekspor

2) Mengusahakan neraca perdagangan aktif

3) Memperluas daerah jajahan

4) Monopoli perdagangan

5) Mencari logam mulia sebanyak-banyaknya

Dalam sektor perdagangan luar negeri, kebijakan merkantilis berpusat pada dua ide pokok, yaitu:

1. setiap politik perdagangan ditujukan untuk menunjang kelebihan ekspor di atas impor (neraca perdagangan yang aktif). Untuk memperoleh neraca perdagangan yang aktif, maka ekspor ditingkatkan dan impor dibatasi.

2. pemupukan logam mulia, tujuannya adalah pembentukan negara nasional yang kuat dan pemupukan kemakmuran nasional untuk mempertahankan dan mengembangkan kekuatan negara tersebut. Hal ini dikarenakan tujuan utama perdagangan luar negeri adalah memperoleh tambahan logam mulia.

Perdagangan internasional atau perdagangan luar negeri, titik berat kaum merkantilisme difokuskan untuk memperbesar ekspor di atas impor, serta kelebihan ekspor dapat dibayar dengan logam mulia. Kebijakan merkantilis lainnya adalah kebijakan dalam usaha untuk monopoli perdagangan dan memperoleh daerah-daerah jajahan untuk memasarkan hasil industri. Pelopor Teori Merkantilisme antara lain Jean Baptiste Colbert, Sir Josiah Child, Von.

b. Teori Keunggulan Mutlak/ Absolute Advantage (Adam Smith)

Teori keunggulan mutlak, Adam Smith mengemukakan ide-ide sebagai berikut.

1) Spesialisasi Internasional dan Efisiensi Produksi

Dengan spesialisasi, sebuah negara dapat mengkhususkan pada produksi barang yang mempunyai keuntungan. Sebuah Negara akan mengimpor barang-barang yang seandainya diproduksi sendiri (dalam negeri) tidak efisien atau kurang menguntungkan, sehingga keunggulan mutlak diperoleh bila sebuah Negara mengadakan spesialisasi dalam memproduksi barang. 

2) Adanya Division of Labour (Pembagian Kerja Internasional)

Dengan adanya pembagian kerja dalam menghasilkan sejenis barang, suatu negara dapat memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah dibanding negara lain, sehingga dalam mengadakan perdagangan negara tersebut memperoleh keunggulan mutlak.

Keuntungan mutlak diartikan sebagai keuntungan yang dinyatakan dalam 

banyaknya jam/hari kerja yang dibutuhkan untuk menciptakan barang-barang produksi. Sebuah negara akan mengekspor barang tertentu karena bisa menghasilkan barang tersebut dengan biaya yang secara mutlak lebih murah dibanding negara lain. Dengan kata lain, negara tersebut mempunyai keuntungan mutlak dalam produksi barang. Jadi, keuntungan mutlak terjadi jika sebuah negara lebih unggul terhadap satu macam produk yang dihasilkan, dengan biaya produksi yang lebih murah jika dibandingkan dengan biaya produksi di negara lain.

c. Teori Keunggulan Komparatif/Comparative Advantage (David Ricardo)

Teori Keunggulan Komparatif yang dikemukakan oleh David Ricardo, David Ricardo mengatakan bahwa teori keunggulan mutlak yang dikemukakan oleh Adam Smith memiliki kekurangan, di antaranya adalah sebagai berikut.

1) Apakah negara tersebut juga dapat mengadakan perdagangan internasional?

Konsep keunggulan komparatif (perbedaan biaya yang bisa dibandingkan) yang digunakan sebagai dasar dalam perdagangan internasional adalah banyaknya tenaga kerja yang digunakan untuk memproduksi sebuah barang. Jadi, motif melaksanakan perdagangan bukan sekadar mutlak lebih produktif (lebih menguntungkan) dalam menghasilkan sejenis barang, namun menurut David Ricardo sekalipun sebuah negara itu tertinggal dalam segala rupa, ia tetap dapat ikut serta dalam perdagangan internasional, apabila Negara tersebut menghasilkan barang dengan biaya yang lebih murah (tenaga kerja) dibanding dengan lainnya.

2) Bagaimana bila suatu negara lebih produktif dalam memproduksi dua jenis barang dibanding dengan Negara lain?

Sebagai gambaran awal, di satu pihak sebuah negara mempunyai faktor produksi tenaga kerja dan alam yang lebih unggul dibanding dengan negara lain, sehingga negara tersebut juga lebih unggul dan lebih produktif dalam menghasilkan barang daripada negara lain. Sebaliknya, di lain pihak negara lain tertinggal dalam memproduksi barang. Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa jika kondisi suatu negara lebih produktif atas dua jenis barang, maka negara tersebut tidak dapat melakukan hubungan perdagangan /pertukaran internasional. Jadi, keuntungan komparatif terjadi jika sebuah negara lebih unggul terhadap kedua macam produk yang dihasilkan, dengan biaya tenaga kerja yang lebih murah jika dibandingkan dengan biaya tenaga kerja di negara lain. 

d. Teori Permintaan Timbal Balik/Reciprocal Demand (John Stuart Mill) 

Teori Permintaan Timbal Balik yang dikemukakan oleh John Stuart Mill, sebenarnya teori ini melanjutkan Teori Keunggulan Komparatif dari David Ricardo, yaitu mencari titik keseimbangan pertukaran antara 2 barang oleh dua negara dengan perbandingan pertukarannya atau dengan menentukan Dasar Tukar Dalam Negeri (DTD). Tujuan Teori Timbal Balik ialah menyeimbangkan antara penawaran dengan permintaannya, karena baik penawaran maupun permintaan menentukan besarnya barang yang akan diekspor dan barang yang akan diimpor.

Jadi, menurut John Stuart Mill selama ada perbedaan dalam rasio produksi konsumsi antara kedua negara, maka manfaat dari perdagangan selalu bisa dilaksanakan di kedua negara tersebut. Dan sebuah negara akan mendapat manfaat jika jumlah jam kerja yang dibutuhkan untuk menciptakan semua barang-barang ekspornya lebih kecil dibanding jumlah jam kerja yang dibutuhkan jika seluruh barang impor diproduksi sendiri.

Dalam dua dasawarsa terakhir pendorong-pendorong terjadinya perdagangan internasional adalah sebagai berikut:

a. Adanya Pasar Bebas

Kebebasan ekonomi atau liberalisme sudah mulai ditanamkan dalam perdagangan internasional. Siapa saja berhak meningkatkan dan memperluas pasarnya untuk menjual belikan produk lintas negara. Pasar bebas dibutuhkan untuk meningkatkan kerja sama antar negara yang berpeluang menambah pendapatan negara. Kebebasan ekonomi menjadi pemicu individu maupun kelompok untuk berlomba-lomba menambah pasar dan meningkatkan produksi.

Negara-negara yang tergabung dalam ASEAN memasuki era baru penerapan kawasan perdagangan bebas Asia Tenggara atau ASEAN Free Trade Area(AFTA). AFTA merupakan hasil kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas guna meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional Asia Tenggara. Indonesia dan 9 negara anggota ASEAN telah menyatakan untuk menerapkan ASEAN Economic Community(AEC) 2015 atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 pada tanggal 31 Desember 2015 guna mendukung AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau Pasar Bebas Asia Tenggara.

Tujuan MEA adalah untuk menjadikan ASEAN sebuah wilayah yang stabil, sejahtera, dan kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang merata, kemiskinan yang berkurang, sosio ekonomi yang beragam namun semuanya meningkat secara bersama-sama dalam sebuah komunitas sosio kultural dan politik yang aman (Sudomo, Asmara). MEA akan membuka kesempatan bagi suatu negara untuk menjual produk dan jasa ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara dengan mudah, sehingga kompetisi akan semakin ketat.

Bagi Indonesia sendiri, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi kesempatan yang baik untuk bersaing, tetapi bagi mereka yang belum ataupun tidak mampu bersaing maka akan jauh ketinggalan. Hal tersebut dikarenakan hambatan perdagangan akan cenderung berkurang, sehingga Gross Domestic Product (GDP) Indonesia bisa meningkat. Tetapi selain dampak positif juga akan muncul tantangan baru bagi Indonesia, tantangan tersebut misalnya berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, seperti komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik. Dalam hal ini, Competition Risk akan muncul karena banyaknya barang impor yang mengalir ke Indonesia, yang bisa mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk impor. Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memberikan dampak positif dan negatif bagi Indonesia.

ASEAN juga memiliki visi untuk mewujudkan integrasi ekonomi antar kawasan dan ekonomi global melalui kerja sama dalam bentuk perdagangan bebas (Free Trade Area/FTA) dengan Negara Mitra Dialog (ASEAN-China, ASEAN-Jepang, ASEAN-Korea, ASEAN-India, ASEAN-Australia dan Selandia Baru, serta ASEAN-Hong Kong), maupun kerja sama kemitraan dengan Negara-negara Mitra Strategis, yaitu Amerika Serikat, ASEAN-Kanada, ASEAN-Uni Eropa, dan ASEAN-Rusia.

b. Adanya Perbedaan Kondisi Geografis 

Setiap negara memiliki keadaan geografis yang berbeda dengan negara lain yang menyebabkan perbedaan pada sumber daya yang dihasilkan. Sebagai contoh dahulunya rempah-rempah hanya didapatkan di wilayah tropis seperti Indonesia, sehingga Indonesia menjadi pemasok rempah-rempah terbesar di beberapa negara barat. Setiap negara tidak dapat memenuhi semua sumber daya yang dibutuhkan sehingga perlu melakukan pertukaran dengan negara lain.

c. Adanya Perbedaan Teknologi

Tidak hanya perbedaan sumber daya alamnya saja, namun perbedaan sumber daya manusiannya juga dapat menyebabkan perbedaan kemampuan dalam hal teknologi. Perbedaan teknologi ini menyebabkan suatu negara yang hanya bisa menghasilkan barang mentah harus mengekspor ke negara lain untuk diolah dan diimpor kembali ke negaranya dengan harga lebih mahal. Begitu juga sebaliknya, jika suatu negara hanya maju dalam teknologi saja tanpa adanya pasokan sumber daya alam maka ia membutuhkan bantuan dari negara lain. Inilah peran suatu bentuk perdagangan internasional yang saling menguntungkan.

e. Menghemat Biaya

Perdagangan internasional dinilai dapat menghasilkan pasar yang lebih luas dan pendapatan lebih banyak daripada jika hanya diproduksi dalam negeri saja. Sehingga produksi dalam skala besar tentunya dapat menghemat biaya yang harus dikeluarkan untuk produksi.

Diatas telah disinggung bahwa MEA dapat menimbulkan dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Berikut ini akan diuraiakan dampak positif dan negatif dari perdagangan internasional.

Dampak Positif

1) Saling membantu memenuhi kebutuhan antar negara.

Terjalinnya hubungan di antara negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu diproduksi sendiri. Mereka dapat saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.

2) Meningkatkan produktivitas usaha.

Dengan adanya perdagangan internasional, kemajuan teknologi yang digunakan dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam menghasilkan barang-barang.

3) Mengurangi pengangguran.

Perdagangan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru, yaitu baik kesempatan kerja di dalam maupun diluar negeri, sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan, maka pengangguran dapat berkurang.

4) Menambah pendapatan devisa bagi negara.

Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang dijual di negara lain ataupun tenaga Indonesia yang bekerja diluar negeri, perolehan devisa bagi negara akan semakin banyak.

Dampak negatif

1) Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor.

Untuk memenuhi kebutuhan barang-barang yang tidak diproduksi dalam negeri, pemerintah akan mengimpor dari yang digunakan oleh perusahaan, maka pengangguran dapat berkurang. negara lain. Kegiatan mengimpor ini dapat mengakibatkan ketergantungan dengan negara pengimpor barang kebutuhan.

2) Masyarakat menjadi konsumtif

Banyaknya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri menyebabkan semakin banyak barang yang ada di pasar baik dari jumlah, jenis, dan bentuknya. Akibatnya akan mendorong seseorang untuk lebih konsumtif, karena semakin banyak barang-barang pilihan yang dapat dikonsumsi.

3) Mematikan usaha-usaha kecil.

Perdagangan internasional, dapat menimbulkan persaingan industri dengan negara-negara lain. Industri yang tidak mampu bersaing tentu akan mengalami kerugian, sehingga akan mematikan usaha produksinya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan pengangguran.

4) Masuknya tenaga ilegal ke Indonesia. 

Semakin banyaknya tenaga ilegal yang masuk ke Indonesia maka akan mengurangi kesempatan penduduk Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan, karena semakin banyaknya saingan. Contohnya tenaga ilegal baik dari China, Thailand ataupun Negara lain yang masuk ke Indonesia yang akhirnya tertangkap oleh aparat pemerintah. Ketika hendak dipulangkan ke Negara aslinya, para tenaga ilegal tidak memiliki biaya untuk pulang. Maka akan menjadi masalah yang semakin rumit untuk Indonesia.

Salah satu respon tiap negara dengan adanya perdagangan internasional adalah lahirnya berbagai kebijakan perdagangan internasional. Sehingga dapat juga disimpulkan kebijakan perdagangan Internasional merupakan segala tindakan negara/pemerintah, baik langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi struktur, arah, komposisi, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan. Salah satu kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan proteksi yang bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan lainnya.

Politik Proteksi merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dari persaingan barang-barang impor. Tujuan Kebijakan proteksi adalah:

1) mengoptimalkan produksi dalam negeri 

2) memelihara tradisi nasional

3) memperluas lapangan kerja

4) menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan dapat terganggu jika bergantung pada negara lain.

5) menghindari risiko yang mungkin terjadi jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan.

Politik Proteksi dalam kebijakan perdagangan internasional dapat dilakukan melalui kebijakan sebagai berikut:

1) Tarif dan Bea Masuk

Tarif adalah sebuah pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.

Ada tiga macam penentuan Tarif dan bea masuk, yaitu:

a) Bea ekspor (export duties) merupakan pajak/bea yang dikenakan kepada barang yang diangkut menuju negara lain (diluar costum area)

b) Bea impor (import duties) merupakan pajak/bea yang dikenakan kepada barang-barang yang masuk dalam suatu negara (custom area)

c) Bea transito (transit duties) merupakan pajak/bea yang dikenakan kepada barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut ke negara lain.

2) Subsidi

Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor. Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak. Kebijakan subsidi biasanya juga diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang yang menjadi komoditas ekspor, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan dapat bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat memasarkan produknya dengan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. 

Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus ke arah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.

3) Dumping

Dumping merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri yang sejenis di negara pengimpor. 

Kebijakan dumping sendiri biasanya hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Biasanya kebijakan dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan dumping. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator.

Previous Post Next Post